NGAJI KITAB SITTIN AL-ADHLIYAH

 NGAJI KITAB SITTIN AL-ADHLIYAH 

🎙️BUNYAI HJ NUR EKA FATIMATUZZAHRO 

📽️ Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 02 Batuceper Tangerang 



Dalam Hadist ke 34 - Hadist tentang perempuan. 


Datang seorang anak gadis kepada Rasulullah Saw lalu ia berkata "Ayah saya hendak menikahkan saya kepada saudara laki-laki dari ayahnya dengan tujuan mengangkat derajat saudara laki-laki ayahnya."

lalu Rasulullah tidak melarang atau memarahinya, justru Rasulullah Saw menyerahkan keputusan kepada anak gadis tersebut. 

*"Orang tua memiliki hak untuk mencari atau memilihkan jodoh untuk sang anak bukan memaksanya."*

Cari suami yang jangan sampe gampang main tangan dan berkata kasar. namun carilah suami yang pintar ilmu agama agar sama-sama belajar ilmu agama dan akhlak yang baik.

Dari hadist ini bsia d lihat Perempuan lebih berhak atas dirinya

Dan saat ini banyak salah Kaprah…ketika Anak gadis ketika memilih suami d paksa u menikah dngn pilihan orang tua bahkan Tanpa ada musywarah dengan anaknya…dan bagi para orang tua Mari qt lebih bijak lagi sikat qt Thdp anak apalgi anak perempuan…qt harus benar2 mempertimbangkan kemaslahatan khss nya bagi anak perempuan.. Karena jika dilihat dari sisi maqashid syariah, salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan sakinah (ketenagan) dari pasangan. Ketenagan itu dapat tercipta dengan modal mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih). Untuk itu ketika menikahkan perempuan, sebaiknya meminta pendapat dan persetujuannya, sehingga tujuan pernikahan bisa tercapai

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«الثَّيِّبُ أحقُّ بِنَفْسِها مِنْ وَلِيِّها، والبِكْرُ تُسْتأْذنُ في نَفْسِها وإِذنُها صُماتُها» أخرجه مسلم

“Seorang janda lebih berhak dengan dirinya dari walinya, dan seorang gadis diminta izin dalam hal dirinya dan izinnya adalah diamnya dia” (HR Muslim).


 Dan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حتى تُسْتَأْمَرَ، ولا البِكْرُ حتى تُسْتَأْذَنَ. قالوا: يا رسولَ اللهِ، وكيفَ إذْنُها؟ قال: أن تَسْكُتَ» متفق عليه

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai diminta perintahnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya”. Mereka berkata; “ya Rasulullah, dan bagaimana izinnya?” Beliau bersabda; “dia diam saja”.


‎عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا. احمد و البخارى و مسلم

Dari ‘Aisyah RA ia berkata : Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta idzinnya dalam lurusan perkawinan mereka ?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya (lagi), “Sesungguhnya seorang gadis (apabila) diminta idzinnya ia malu dan diam”. Rasulullah SAW menjawab, “Diamnya itulah idzinnya”. [HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim]

Di tawari itu sama saja di ajak rembukan. kadang pilihan orang tua itu yang terbaik untuk anaknya. cinta itu suatu perkara yang agung. 


ridhanya org tua sangat di perlukan agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah. 


Ning fierda : anak itu berhak memilih, menolak, ataupun menerima. harus ada musyawarah walaupun dari hal sepele hingga hal besar. jangan pernah melihat seseorang hanya diri foto nya saja di sosial media. karena sifat manusia tidak ada yang sempurna. carilah suami yang akhlaknya baik dan jangan tinggalkan tradisi Islam yaitu shalat Istikharah.


Dawuh Bunyai Eka : "Pernikahan itu adalah ibadah terlama, pasti ada ujiannya maka di butuhkan ridho orang tua dan guru dan keimanan di tingkatkan kepada Allah SWT."


Hadist k 35 ini menceritakan bahwa


Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas tentang kasus istri Tsabit bin Qais, yakni Ummu Habibah binti Sahl al-Anshariyyah, yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW 


Istri Qais menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, aku tak mencela perangai maupun agama Tsabit bin Qais, namun aku tidak mau kufur dalam Islam.’ Maksudnya, kufur nikmat. Rasulullah SAW menjawab, ‘Apakah engkau mau mengembalikan kebun dari Tsabit?’ Istri Qais menjawab, ‘Mau.’ Kemudian, beliau berkata kepada Tsabit, ‘Terimalah kebun itu lalu talaklah dia dengan talak tebusan.’”

Saat itu kebun itu adalah mahar dari suami…

Ini kissy seorang sahabiyah mengadukan mslh ya kpd nabi dia tdk merasa bahagia tdk nyaman kpd suami..kemudian nabi memberi solusi kembalikan kebunnya dan mintalah thalaq…dan nabi dawuh kpd suami thalaq lah



Cinta itu memng Allah yg memberi tapi sebab  cinta itu bisa qt tumbuhkan..gersang kehidupan orang yg tdk mencintai..cinta d agungkan oleh Rasulullah dan Allah mengagungkan cinta..kalau bicara cinta lain urusan nya dngn syahwat..orang bsia melampiaskn syahwat Tanpa cinta..cinta itu agung tdk bisa d sama kn dngn syahwat


Kalau memnag sdhvtdk cinta tdk mungkin bisa d paksa maka akan menimbulkan kedzoliman…akan Tetapi tdk ada salahnya u sll berusaha saling memperbaiki dan memperindah rumah tangga


Semua laki2 yg tdk halal bagi mu anggap smeua srigala..waspada…


Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas tentang kasus istri Tsabit bin Qais, yakni Ummu Habibah binti Sahl al-Anshariyyah, yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW 


Islam ialah agama rahmatan lil alamin yang memberikan hak suara bagi semua pihak. Jika sebelumnya di zaman jahiliyyah, wanita sama sekali tidak memiliki hak bicara bahkan di dalam ranah domestik keluarga, maka sesudah turunnya syariat Islam, perempuan diberikan hak bicara. Salah satu kewenangan perempuan untuk menyuarakan suaranya di dalam bab nikah ialah ia berhak mengajukan khuluk atau biasa kita sebut sebagai tebus talak.


Ini menunjukkan seorang istri mempunyai hak u mengajukan thalaq atau cerai yg dalam istilah fiqih namanya khulu…Bahwa khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada suami untuk dirinya dan perceraian disetujui oleh suami


Jd ketika dlm rt terjadi sesuatu permasalahn yg benar2 Sdh tdk membawa ketenangan kenyaman dlm rt maka seorang wanita berhak u mengajukn khulu…

Nabi Muhammad SAW telah mengatakan bahwa satu-satunya perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian. Dan pada dasarnya hukum wanita meminta cerai kepada suami adalah hal yang tidak diperbolehkan dan dikatakan tidak akan bisa mencium bau wanginya surga apalagi masuk ke surga itu sendiri. Kecuali memang terdapat sebab-sebab atas hal yang mengharuskannya perceraian dan bukan karena hal yang sepele


‎وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَيُّمَاامْرَأَةٍ سَأَلْتَ زَوْجَهَاالطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِمَابَأَسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَارَائِحَةُ الْجَنَّةِ. 


Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapapun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga.”


Alfaqirah 🥀

Comments

Popular posts from this blog

AGAR CANTIKMU SAMPAI KE SURGA

Pentingnya Menuntut Ilmu Bagi Muslimah Sebagai Madrasatul Ula

SPECIAL MILAD SAYYIDAH FATIMAH AZ-ZAHRA