ILMU PERNIKAHAN

 Mengilmui Pernikahan

Ustadzah Atika Al-Madihij



Dikatakan bahwasanya salah satu impian setiap perempuan yaitu pernikahan, yang merupakan Sunnah dan Fitrah dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Yang dengan keinginan tersebut kita menjadi banyak sekali berdoa, banyak sekali keinginan mengenai pernikahan impian, maka In Syaa Allah pasti Allah akan kabulkan. Namun disertai dengan impian tersebut kita pun harus membersamainya dengan ilmu. Sungguh tidak ada kata terlambat dalam menuntut ilmu, semua memiliki kesempatannya masing-masing. Maka jangan katakan untuk mengilmui pernikahan itu hanya untuk orang-orang yang akan menikah saja, tidak, orang yang sudah menikah maupun sangat jauh dari rencana pernikahan berhak menuntut ilmu tersebut. 


Sebab sejatinya pernikahan merupakan ibadah terpanjang, ikatan suci yang merupakan perjanjian yang agung dihadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala bahkan sampai mengguncangkan Arsy Allah tepat ketika akad dilisankan. Maka ini adalah sesuatu yang besar, yang harus kita awali dengan ilmu, ibarat seorang yang akan memasak pastilah tidak langsung memasak, pastinya butuh belajar terlebih dahulu untuk menciptakan cita rasa yang pas. Sungguh sesuatu hal yang hanya bermakna dunia saja butuh ilmu, terlebih pernikahan yang dikatakan ikatan pun perjanjian kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, maka untuk mempelajarinya pasti tidak hanya sekedar saat akan menikah, sesudah menikah atau jauh dari rencana menikah, tapi sepanjang umur. 


Kita harus mempersiapkan tidak hanya sekedar dzahir saja, melainkan juga bathin. Berapa banyak orang-orang yang menikah dengan sangat megah namun dihadapan Allah tidak berarti apa-apa sebab niat yang tidak disertai karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kita ini sejatinya telah memiliki qudwah dalam kehidupan rumah tangga, yakni pernikahan antara Sayyidina Ali bin Abi Thalib dengan pemimpin para wanita yaitu Sayyidah Fatimah Az-Zahra. Yang dalam keadaan umur masih sangat muda, diikat dalam pernikahan, namun keduanya memiliki ilmu yang Ma Syaa Allah sehingga sangat paham. Begitupun dengan kita harus memiliki ilmu.


Sudah sepatutnya seorang wanita itu menikah ketika memang sudah paham betul ilmu pernikahan, kita harus sudah shalihah sebelum menikah sebab kita menjadi mantap berjalan setelahnya. Dan sungguh dalam Al-Qur'an Allah mengatakan bahwa wanita yang bisa dikatakan shalihah diantaranya, yakni :

1. Wanita yang taat, wanita yang menjalankan hak-hak Allah dan hak-hak suaminya, mereka ikhlas dan ridho dalam ketaatan, mereka taat kepada suami karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ia memahami dan menjaga hak-hak kepada suaminya.

2. Wanita yang mampu menjaga dirinya ketika suaminya tidak berada didekat mereka. Maka hendaknya kita kembali memahami apakah kita sudah menjadi wanita yang taat kepada Allah, taat kepada suami dengan penuh keikhlasan, dan apakah kita sudah mampu menjaga diri kita tanpa suami kita? Sebab betapa banyak wanita zaman ini yang tidak mampu amanah.

3. Ikhlas dalam ketaatan, banyak sekali wanita-wanita yang taat kepada suaminya namun dalam hati banyak sekali keburukan-keburukan suami yang selalu disimpan, selalu diingat, menjelek-jelekkan suami dalam hati. Maka ini menjadi pelajaran besar bagi kita untuk selalu ikhlas, selalu ridho karena Allah dalam melayani suami. Mantapkan hati ketika hendak memasuki jenjang pernikahan, jangan pernah ragu, sebab rasa ragu-ragu itu berasal dari setan. Sungguh setan itu sangat tidak menyukai pernikahan, mereka akan sangat berusaha besar untuk memisahkan seorang istri dengan suaminya. Jadi kita sebagai perempuan harus yakin, yakin kepada Allah bahwa tidak mungkin Allab memberikan sesuatu tanpa Allah mengetahui sampai mana kemampuan kita hambaNya. Sungguh ketaatan kita kepada suami merupakan ketaatan yang secara garis besar pasti berhubungan dengan ketaatan kepada Allah, kecuali dalam hal kemaksiatan.

4. Menjaga harta suami dengan baik. 


Kriteria seorang laki-laki yang patut dijadikan suami, yaitu :

1. Rasullullah Shalallahu'alaihi Wassallam pernah datang dan menghampiri para Sahbiyah lalu mengatakan, "Wahai pemuda, bagi kalian yang memiliki harta maka menikahlah," maka kriteria pertama dari seorang lelaki yang patut dijadikan seorang suami ialah mampu secara harta. Tidak harus kaya, namun minimal lelaki tersebut sanggup menafkahi seorang istri secara harta maupun batin, yang pasti sangat dibutuhkan oleh seorang wanita ketika hendak menikah.

2. Istiqomah dalam agama, laki-laki ini paham dengan ilmu syari'at, bukan laki-laki yang tidak paham agama. Lihat shalat lima waktunya dan ibadah lainnya. Yang bahkan Rasullullah Shalallahu'alaihi Wassallam sangan menyarankan ketika kita hendak menikah maka lihat terlebih dahulu agamanya, lihat nasabnya, lihat wajahnya. Itulah mengapa dalam ta'aruf terdapat nadzhor, sebab hak untuk melihat ini yang kemudian akan menghadirkan pandangan cinta, rasa condong maka boleh dilanjutkan. Namun ketika melihat wajahnya saja ada rasa tidak sesuai, maka kita punya hak untuk menolak.

3. Memegang teguh amanah, sebagaimana kisah Nabi Musa yang menikahi putri Nabi Syuaib sebab keteguhannya dalam menjaga amanah. 

4. Akhlak yang mulia.

5. Mampu mendidik dan meluruskan kesalahan, karena secara sunnatullah, sungguh seorang lelaki itu pasti menjadi qawam bagi istrinya, mereka menjadi pemimpin bagi istrinya. Entah perempuan itu memiliki pendidikan yang tinggi, kekayaan yang lebih banyak dari suaminya, tetap suami merupakan qawam bagi seorang istri. Maka sungguh perempuan jika seandainya kita memiliki kelebihan hendaknya jangan berusaha menggurui suami, walau kepintaran kita, harta kita melebihi milik suami, tapi tetap saat kembali ke rumah, kembali ke hadapan suami tunduklah kepada suamimu karena Allah. Sebab memang seperti itulah fitrah yang sudah diberikan Allah kepada para lelaki yang memang mereka diciptakan sebagai seorang pemimpin. Sehingga sudah sepatutnya seorang suami mampu mendidik istrinya.

6. Membalut kepemimpinan dengan kelembutan, ia mampu mendidik istrinya tidak dengan cara mengkasari, tapi dibimbing dengan penuh kasih sayang.  


Membangun keluarga islami dengan cara diantaranya yakni :

1. Memilih Pasangan

kita dituntut untuk memilih pasangan yang hendaknya kita lihat dari agamanya, keturunan/nasab, kecantikan/ketampanan, dan harta. Namun yang paling utama ialah agama, agama pasti akan abadi, sementara kecantikan dan harta akan hilang. Lihat bagaimana akhlaknya, akhlak mereka terhadap ibunya, akhlak mereka terhadap adik/kakak perempuan mereka. Lihat bagaimana marahnya mereka.

2. Walimatul Urusy

Pentingnya niat dalam pernikahan, maka dikatakan hendaknya kita memperbanyak niat yang baik ketika akan memasuki jenjang pernikahan. Tulis niat-niat kita dan terus perbarui niat kita, sebab segala sesuatu itu bergantung dengan niat. Iringi segala sesuatu dengan niat, tiada kata terlambat untuk mengiringi kehidupan pernikahan kita dengan niat yang baik. Jangan pernah meremehkan niat, niatkan apapun itu secara detail dan beritahu Allah pasti akan Allah kabulkan, sebab pintu ijabah Allah selalu terbuka, huznudzon pada Allah. Rasullullah Shalallahu'alaihi Wassallam bersabda, "Berwalimahlah walaupun dengan hanya menyembelih seekor domba."

3. Etika hubungan Suami Istri

Dikatakan bahwasanya Islam mengatur hubungan suami istri sampai sedetail-detailnya, maka kita harus bersyukur kepada Allah dijadikan umat Rasullullah Shalallahu'alaihi Wassallam, yang semua telah dicontohkan oleh Rasullullah Shalallahu'alaihi Wassallam. Maka untuk setiap adab-adab suami istri, hak & kewajiban suami istri, dan adab berhubungan suami istri diatur dalam Islam. Sebab memang ketiganya itu nantinya akan berpengaruh besar yang akan berlanjut kepada keturunan kita kelak. Sehingga sangat penting untuk kita mempelajari tentang hal-hal seperti ini. Silahkan seorang istri mempelajari tentang kewajiban kita, dan silahkan suami mempelajari tentang kewajiban mereka. Kita seorang istri boleh saja menuntut hak tapi hendaknya lebih fokus kepada kewajiban kita kepada suami kita, jangan berfokus kepada hak sampai lupa kewajiban kepada suami. Sebab sungguh seorang lelaki yang baik, pastilah melaksanakan kewajibannya sebagai suami yang merupakan hak-hak istri mereka. Serahkan kepada Allah semuanya termasuk tentang suami kita, berdoa semoga Allah berikan kepada kita seorang suami yang mampu melaksanakan kewajiban tanpa perlu kita menuntutnya.

4. Dorongan untuk Mempunyai Anak

Sebagaimana dianjurkan oleh Rasullullah Shalallahu'alaihi Wassallam untuk memperbanyak keturunan yang shalih dan shalihah, namun ini dengan izin Allah. Sungguh kebahagiaan pernikahan itu tidak selalu diukur dengan banyaknya keturunan saja, tapi memang fitrah pernikahan pastilah untuk memperoleh keturunan.

5. Amalan-amalan ketika kehamilan diantaranya, yaitu :

- Banyak berdoa  keshalihahan anak

- Menjaga kehalalan makanan, harus dijaga sekali sebab makanan yang haram bisa menjadi penyebab mengapa seorang anak mudah sekali bermaksiat kepada Allah

- Tingkatkan amalan shalih bagi orang tua untuk diniatkan kebaikan kepada bayi yang ada dalam rahim ibunya

6. Fase kelahiran diantaranya, yaitu :

- Adzan pada telinga kanan bayi, Iqamah pada telinga kiri bayi

- Takhnik

- Menyusui

- Memberi nama

- Aqiqah

- Pencukuran

- Khitan

7. Sendi-sendi Kepribadian Orang Tua

- Keteladanan, sungguh seorang anak adalah peniru terulung

- Kasih Sayang, dari raut muka, sentuhan, pelukan, perhatian, pandangan kasih sayang, pandangan yang baik, tanggapan yang hangat 


Catatan : Jika kita mengetahui ilmunya dalam suatu ibadah tertentu pastilah kita akan lebih ridho dalam melaksanakan ibadah tersebut.


Dalam pernikahan terdapat Sakinah Mawwadah Wa Rahmah. Dimana Allah membahas kasih sayang dan cinta bukan dengan mahhabah, melainkan Mawwadah, sebab dikatakan bahwasanya mahhabah itu hanyalah rasa cinta yang terdapat dalam rasa sementara mawwadah cinta yang terlahir dengan sikap. Sebagaimana seorang istri cinta kepada suami, maka istri tersebut pasti akan lebih beradab kepada suaminya, ia akan melayani suaminya dengan penuh keikhlasan. Seperti halnya cinta Qais mencintai Layla, ia menjadi seorang majnun sebab adanya Mahhabah, sementara dalam pernikahan cinta dan kasih sayang sudah naik tingkat menjadi mawwadah. Maka cukuplah mawwadah yang akan menjaga rasa cinta antara suami istri. 


Lalu ada sakinah yakni cinta yang tetap tidak akan berpindah, lalu Allah akan memberikan mereka ujian yakni dari seorang anak yang nantinya akan Allah timbulkan rasa Rahmah, rasa cinta kepada seorang ibu terhadap seorang anak. Yang jika seorang suami istri telah pas dalam sakinah dan mawwadah, yakni sakinanya telah menetap dan mawwadahnya telah terpenuhi, maka akan lebih lengkap dengan adanya seorang anak yang terlahir rasa rahmah didalamnya tanpa sedikitpun Allah ambil rasa sakinah pun mawwadah sehingga sempurnalah pernikahan kita.


Pertanyaan :


1. Kenapa seorang istri bila hendak mengamalkan ibadah Sunnah perlu izin kepada suami?

2. Apa yang sebaiknya dipersiapkan seseorang yang hendak menunggu pernikahan?

3. Bagaimana jika seandainya ada seseorang lelaki yang mencari wanita yang kaya?

4. Bagaimana cara luaskan rasa sabar dalam masa-masa pernikahan?

5. Apa itu makna walimah?


Jawaban :

1. Seorang suami sesungguhnya adalah qawam bagi istrinya, mereka adalah pemimpin bagi seorang istri. Maka ketika seorang istri hendak melakukan ibadah Sunnah seperti puasa Sunnah pasti harus memiliki izin kepada suami, sebab seorang suami memiliki hak penuh atas kita. Sebagaimana Rasullullah Shalallahu'alaihi Wassallam mengatakan tentang kedudukan suami, "Jikalau dalam Islam itu 

2. Yakni ilmu, terus mencari ilmu, menshalihkan diri kita

3. Boleh-boleh saja tidak ada larangan, namun yang paling baik yang dianjurkan oleh Rasullullah dari agamanya dahulu. Sungguh semua memiliki hak-haknya masing-masing, namun hakikatnya duniawi itu tidak seharusnya dijadikan tujuan, sebab harta itu tidak kekal. Namun kembali lagi kepada niat, boleh jadi lelaki tersebut berniat untuk mendidik perempuan kaya ini untuk membelanjakan harta mereka dijalan Allah.

4. Silahkan terus menerima takdir Allah, sebab segala sesuatu itu berasal dari Allah, terus huznudzon kepada Allah sebab Allah yang lebih mengetahui tentang hambaNya. Kita terima pesan cinta Allah dengan penuh kecintaan pula.

5.  Walimah itu sejatinya untuk memberi tahu bahwasanya kita telah menikah, kita telah halal menjadi suami istri, karena dikhawatirkan akan menjadi sumber fitnah, silahkan jalankan Sunnah Rasullullah namun juga tidak perlu bermegah-megahan dalam melaksanakannya. Seperti memotong ribuan domba, melaksanakan pesta dengan megah sampai berhutang, ini tidak diperlukan, cukup disederhanakan sebaik mungkin.

Comments

Popular posts from this blog

USTADZAH FADHILLAH ULFA

KH ABU HASAN SYADZILI ASKANDAR DAN POHON MANGGA

Ning balqis iskandar – Nawaning Nusantara